INFORMASI PEMBELAJARAN dan PEMBERDAYAAN

Kalau Anda tertarik dengan isi blog ini, silahkan copy paste. Boleh diubah, dimodifikasi, dan diperkaya, selama untuk tujuan kebaikan dan tidak melanggar hukum, norma serta susila, jangan lupa mencantumkan sumbernya. Karena kami sepaham dengan prinsip

BERBAGI TAK AKAN RUGI.

Untuk pertanyaan, kritik, saran atau apa saja silahkan kirim email ke telecenter.warok@gmail.com ...........................................................................................................................................................................................................................................

PROFIL GAPOKTAN RUKUN SEJAHTERA ABADI

I.       PENDAHULAN
1.1.  Latar Belakang
Desa Ngunut Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo terletak 3 Km disebelah utara kota Ponorogo. Mata pencaharian penduduk desa Ngunut 65% petani/buruh tani, 15% pedagang, 19% peternak dan 10% pegawai/karyawan.
Wilayah desa Ngunut terdiri dari 4 dukuh dan setiap dukuh sudah ada kelompok tani, sebagai berikut :
- Dukuh Ngunut I       : Kelompok Tani Barokah I
- Dukuh Ngunut II      : Kelompok Tani Segaran
- Dukuh Ngunut III    : Kelompok Tani Tani Mulyo
- Dukuh Ngunut IV    : Kelompok Tani Barokah II
Dalam perjalanan dirasakan oleh para petani keberadaan kelompok tani satu dengan yang lainnya belum selaras dalam pelaksanaan kegiatan usaha tani utamanya dalam akses informasi, teknologi, permodalan, kemitraan dan lain-lain. Karena berjalan sendiri-sendiri, sehingga untuk mengkoordinir dan menselaraskan kelompok tani-kelompok tani di desa Ngunut diprakarsai oleh Bapak Kepala Desa (Drs. Akhmad basori) dan Bapak H. Agung Priyanto, SE. MM. (Komisi B DPRD Kab. Ponorogo) pada tanggal 20 Juli 2006 bertempat di Balai Desa Ngunut dan dihadiri 4 kelompok tanisepakat mendirikan BGabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) yang bernama “Rukun Sejahtera Abadi” dan tercatat di Notaris Setya Budhi, SH. No. 09 Tanggal 04 Mei 2010, Badan Hukum No. W14-U17/82/V/2010, Tanggal 5 Mei 2010, upaya ini dimaksud untuk mendapatkan kekuatan hukum dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan Gapoktan “Rukun Sejahtera Abadi” dimasa mendatang.

1.2.  Tujuan Berdirinya Gapoktan
a.       Memperlancar penerapan informasi dan teknologi sehingga dapat meningkatkan PKS (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) petani
b.      Menunjang kemudahan dalam mendapatkan fasilitas pertanian.
c.       Penyediaan modal usaha tani, menyalurkan secara kredit / pinjaman kepada para petani yang membutuhkan.
d.      Menampung hasil-hasil produk kelompok tani/anggota dan memasarkannya untuk mendapatkan nilai tambah.
e.       Penyediaan sarana produksi pertanian yang dibutuhkan para petani secara tunai /kredit.
f.       Mengembangkan potensi produksi dengan mengembangkan “Unit Usaha Saprodi” (Rumah Kompos)

1.3.  Visi dan Misi
·         Visi
MEWUJUDKAN ANGGOTA GAPOKTAN RUKUN SEJAHTERA ABADI YANG KREATIF, INOVATIF, BERSWADAYA, BERKESINAMBUNGAN DALAM MENGEMBANGKAN AGRIBISNIS SEHINGGA PENDAPATAN DAN KESEJAHTERAAN MENINGKAT.

·         Misi
-          Meningkatkan jiwa kebersamaan, gotong royong dan kerjasama antar kelompok tani.

BIMBASTEK

PETERNAKAN







FOTO PERTANIAN



UKM